JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Bagi warga yang tidak memiliki waktu mengurus perpanjangan SIM di hari kerja, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada hari ini, warga DKI Jakarta dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi yang tersedia mulai pukul 06.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Pusat di Bundaran Hotel Indonesia (samping Hotel Pullman). Di wilayah ini, juga biasanya ada layanan Samsat Keliling bagi mereka yang akan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya, di Jakarta Barat berada Jl Panjang Kebon Jeruk dan Jakarta Timur di kawasan BKT Jalan Raden Intan Duren Sawit.
Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku. Bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dibutuhkan sebagai identitas diri, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan, sebagai syarat sahnya seseorang menjalankan kendaraan.

Share this article
Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada hari ini, warga DKI Jakarta dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi yang tersedia mulai pukul 06.00 WIB.