JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin keamanan pengoperasian kembali bus Zhong Tong untuk Transjakarta. Sebab, tegas Anies, Pemprov DKI bukan membeli bus, melainkan jasanya kemudian dibayarkan per kilometer.
"Jasanya dibayar, kemudian Pemprov DKI Jakarta menentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jadi selebihnya tanggung jawabnya dengan pengelola," terang Anies GOR Sumantri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Anies menekankan bahwa ada kontrak kerja TransJakarta dengan Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) selaku operator bus asal Tiongkok itu.
"Pasti ada kontrak kerja samanya. Di dalam kontrak itu ada aturannya," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo memastikan kelayakan bus Zhong Tong untuk beroperasi sejak Jumat (11/10/2019) pekan lalu, sudah sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi gini setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan itu wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis bagaimana yang ditetapkan dalam Undang Undang 22/2009 tentang LLAJ," ujarnya saat dihubungi.
Kelayakan operasi bus itu antara lain meliputi sudah mendapat uji tipe yang dikeluarkan
oleh Kementerian Perhubungan.
"Nah artinya sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis. Kemudian tentu setelah itu ada surat tanda nomor kendaraannya, administrasinya dipenuhi. Makanya dia bisa beroperasi, begitu," tandasnya.
Sementara itu pihak Transjakarta menyebutkan bahwa pengoperasikan bus Zhong Tong menjalankan keputusan inkracht BANI atas kontrak wanprestasi PPD tahun 2013 lalu kepada TransJakarta. Keputusan BANI ini terbit pada tahun 2018.
Keputusan BANI ini mengikat dan menyebutkan penggunaan merek tertentu. Sedangkan unit yang dioperasikan merupakan keluaran terbaru, bukan versi tahun 2013.

Share this article