JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Rumah Dinas Gubernur Provinsi DKI Jakarta merupakan bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya. Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.
"Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,'' kata Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, melalui siaran pers, Selasa (8/10/2019).
Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.
''Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah 'renovasi', tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan 'reparasi','' kata Heru.
Heru meluruskan informasi di masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
AYO BACA : Pemprov: Renovasi Rumah Dinas Gubernur Sesuai Mekanisme dan Prosedur
''Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar,'' terang Mahendra.
AYO BACA : Pertahankan Nilai Sejarah, Rumah Dinas Gubernur Bakal Direnovasi
.jpg)
Share this article
Rumah Dinas Gubernur Provinsi DKI Jakarta merupakan bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya. Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.