JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap masih menimbulkan pro dan kontra.
Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) mengklaim aturan tersebut menyisahkan celah bagi para pengemudi untuk dapat mengaspal di ruas jalan yang terdampak pembatasan arus kendaraan roda empat tersebut.
"Di Pergub 88 Tahun 2019 yang baru di tandatangani oleh pak gubernur itu, di Pasal 4 Ayat 1 Huruf M itu ada bahasa dan atau diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online," ucap Ketua Umum Oraski, Fahmi Maharaja saat dikonfimarsi Ayojakarta.com, Senin (9/9/2019).
AYO BACA : Oraski: Sistem Gage Tak Pikirkan Perut Pengemudi Taksi Daring
Pihaknya, kata Fahmi, meminta agar Dirlantas Polda Metro Jaya menggunakan hak diskresi dalam aturan tersebut hingga berdampak akan pengecualian bagi kendaraan taksi ini.
Meski mendapat rongrongan dari Oraski, Dirlantas Porla Metro Jaya enggan menanggapi permohonan itu.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menilai, tak merasa adanya gangguan dari kebijakan yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. Bahkan, Nasir terkesan menuding pernyataan Oraski tersebut hanya klaim semata.
"Apa yang sudah mereka (Oraski) lakukan? Entah mengajukan surat, atau simposium atau seminar. Ada bukti koordinasi dengan Dirlantas, baru kita bisa konfirmasi," kata Nasir.
.jpg)
Share this article