JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta siagakan 500 personel di semua ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap (Gage)
Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub DKI Jakarta, Maruli Sijabat, mengatakan, personel telah disiagakan untuk pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB atau selama Gage berlangsung.
"Kalau keseluruhan, kami ada 500 personel se-DKI Jakarta pada saat pemberlakuan ganjil genap pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Semua personel kami turunkan perwaktu," ujar Maruli kepada wartawan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Petugas Dishub diturunkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban bersama pihak kepolisian. Bila terjadi pelanggaran aturan Gage, pengendara bakal dikenakan tilang dengan sanksi Rp 500.000.
"Pihak kepolisian yang akan lakukan penindakan tilang," jelas Maruli.
Perluasan sistem Ganjil Genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 155/2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Share this article
Petugas Dishub diturunkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban bersama pihak kepolisian.