AYOJAKARTA.COM - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Pusat, Polri, dan TNI lakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar ruas jalan Kecamatan Tanah Abang dan Johar Baru, Kamis, 21 Mei 2026.
Penertiban pedagang hewan kurban ini sesuai dengan pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 mengenai ketertiban umum.
Sebelum diadakannya penertiban ini, pihak Satpol PP Jakarta Pusat telan mengirimkan surat imbauan hingga peringatan.

"Satpol PP Jakarta Pusat sudah melayangkan surat jmbauan kepada pedagang hewan kurban sepekan sebelum dilakukan penertiban hari ini," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan
Purnama menyebutkan, satu lapak pedagandi Jalan Kramat Jaya Baru telah ditertibkan.
"Hari ini petugas membongkar satu lapak pedagang hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru. Diharapkan pedagang lainnya membongkar sendiri kandang atau lapak usaha di atas trotoar," ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan Johar Baru untuk membantu mencari lahan kosong yang dapat dipergunakan berjualan hewan kurban.
Hari Raya Idul Adha 1447 H diketahui akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.***
Share this article
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Pusat, Polri, dan TNI lakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang hewan kurban