JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Klapa Village, Jakarta Timur, tidak dapat disewakan atau diperjualbelikan, Sabtu (31/8/2019).
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies juga mengungkapkan bahwa sudah terdapat peraturan yang dapat mencegah hal itu terjadi.
"Jadi ada mekanisme untuk menahan (tidak boleh disewa atau dijual). Tapi kalau melihat mereka, mereka saat ini sedang bersyukur sekali punya rumah. Jadi mudah-mudahan sih rasanya tidak dalam posisi ingin menjual lagi,” ujar Anies.
Anies mengatakan, pemilik saat ini bisa saja menjual lagi unitnya. Namun unit itu harus dijual ke BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Lalu BLUD yang nantinya menawarkan unit itu ke orang baru.
“Jadi dengan begitu, tidak terjadi seperti yang kita saksikan di beberapa tempat. Di beberapa tempat itu program pemerintah rumah murah, setelah dimiliki lalu dijual lagi. Dan, yang repot kalau yang membeli 10 unit langsung, atau 15 unit langsung, lalu ditahan 2-3 tahun sebelum dijual lagi. Tidak memenuhi tujuannya. Alhamdulillah kami sudah siapkan mekanismenya,” ujar Anies.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menambahkan, pihaknya akan menyeleksi secara ketat para calon pembeli. Mereka menginginkan, para pembeli rusunami memang benar-benar orang yang membutuhkan tempat tinggal.
Ia juga menegaskan, rumah hunian itu tidak untuk disewakan. Jika ada penghuni yang ketahuan menyewakan hunian, pihaknya tak segan-segan mencabut hak milik orang itu.

Share this article
Anies juga mengungkapkan bahwa sudah terdapat peraturan yang dapat mencegah hal itu terjadi.