JAKARTA PUSAT, AYOJKARTA.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menyerahkan penandaan untuk taksi online agar bebas ganjil-genap ke pihak kepolisian, Jumat (30/8/2019).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi oleh para awak media.
Syafrin mengungkapkan bahwa Dishub tidak bisa mengeluarkan kebijakan itu karena terbentur putusan Mahkamah Agung (MA).
AYO BACA : Pemprov DKI Klaim Perluasan Ganjil Genap Tekan Kemacetan
"Jalan keluar ada satu, yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas (Korps Lalu Lintas)," ucap Syafrin.
Syafrin juga mengatakan bahwa pihak kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penandaan terkait hal itu.
"Karena sebenarnya kewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," imbuh Syafrin.
AYO BACA : Usai Perluasan Ganjil Genap Penumpang Transjakarta Naik Drastis
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat menggodok kebijakan untuk memberi tanda taksi online. Tapi mereka tertabrak aturan dan putusan MA.
"Karena begini, Dishub sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok di regulasi atasnya. Ada norma yang diatur, apakah Permen 118 (Tahun 2018) atau (putusan) Mahkamah Agung yang (tentang) penanda itu dihilangkan, tidak dibolehkan," ucap Syarif.
Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk ganjil-genap. Jika kebijakan dikeluarkan, Gubernur menyalahi aturan di atasnya.
"Artinya, jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan, bertabrakan dengan norma di atas," ucap Syafrin.
Diketahui, MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Di sana, pada Pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang dipasang di kaca.
AYO BACA : DKI Tunggu Kajian Ganjil Genap Taksi Daring

Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menyerahkan penandaan untuk taksi online agar bebas ganjil-genap ke pihak kepolisian, Jumat (30/8/2019).