JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Beragam upaya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang terjadi di Ibu Kota. Selain peremajaan angkutan umum, beberapa rencana juga telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Rabu (31/7/2019).
Langkah tersebut diambil Pemprov DKI berdasarkan tingkat kualitas udara di Ibu Kota yang dinilai buruk, dan membahayakan bagi warganya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berupaya meyakinkan publik bahwa pihaknya akan melakukan segala hal untuk mengurangi dampak polusi udara.
Dirangkum Ayojakarta.com dari berbagai sumber. Berikut ini empat langkah Pemprov DKI Jakarta atasi polusi udara di Ibu Kota :
1. Peremajaan Angkutan Umum
Hal tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang baru, Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dengan lima operator angkutan umum bus tengah bersinergi dan melakukan kerja sama untuk optimalisasi peremajaan angkutan umum.
"Perjanjian Kerja Sama dengan lima operator sedang dalam proses. Kami upayakan ada percepatan bulan ini agar mereka mulai mengadakan kontrak dengan PT Transjakarta," ujarnya.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta bersama Organda dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga melakukan akselerasi terkait penandatanganan kontrak atau Perjanjian Kerja Sama dengan para operator untuk peremajaan armada.
"Setelah Perjanjian Kerja Sama disepakati, kami memperkirakan proses pengadaan armada baru tiga sampai empat bulan ke depan," terangnya.
AYO BACA : Hingga Siang Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat
Syafrin menjelaskan, Dishub DKI Jakarta menargetkan 460 unit bus dari lima operator bus sedang tersebut bisa segera diremajakan. Diharapkan, tahun ini sudah ada operasional bus sedang untuk perbaikan kualitas layanannya.
"Kami tidak ingin ada lagi bus-bus yang menimbulkan polutan yang tinggi di Jakarta," ungkapnya.
2. Tanaman Lidah Mertua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakinkan publik bahwa pihaknya akan melakukan segala hal untuk mengurangi dampak polusi udara, salah satunya dengan tanaman lidah mertua.
"Ini sebetulnya teknis tetapi secara substansi Pemprov DKI akan melakukan semua yang bisa dikerjakan. Semua yang bisa dikerjakan, insyaallah, kami kerjakan. Apakah ini satu-satunya (solusi)? Tentu tidak. Jadi, itu bagian dari usaha kami," kata Anies Baswedan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bergerak cepat untuk merealisasikan program lidah mertua.
Menurut Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni, hingga pertengahan Juli 2019 pihaknya tinggal menunggu masa sanggah dari proses lelang proyek lidah mertua.
“Kami butuh banyak sekali tanaman lidah mertua untuk ditempatkan di gedung perkantoran. Karena itulah kami mengajak pihak ketiga untuk bekerjasama dalam penyediaan tanaman lidah mertua. Mudah-mudahan akhir Juli sudah ada bisa dieksekusi di lapangan,” ujar Darjamuni.
Ia menambahkan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa suku dinas dan wali kota agar gedung perkantoran yang bersangkutan bisa menjadi proyek percontohan lidah mertua.
“Program ini akan dimulai dari gedung perkantoran saya sendiri dan kami berharap kantor suku dinas, kantor wali kota dan gedung perkantoran swasta di seluruh wilayah DKI Jakarta juga menerapkan hal serupa,” jelasnya.
AYO BACA : Tekan Polusi Udara, Kendaraan Berat Diwajibkan Lulus Uji Emisi
3. Sistem Ganjil-Genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta.
Namun, Anies belum mau merinci sistem ganjil genap seperti apa yang akan diterapkan untuk mengatasi polusi udara.
"Itu (sistem ganjil genap) juga salah satu yang akan difinalisasi," ujar Anies.
Anies menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan sejumlah cara untuk mengatasi polusi udara. Dia akan mengumumkan semua rencana itu sekaligus.
4. Kendaraan Berat Diwajibkan Lulus Uji Emisi
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dirinya mengungkapkan bahwa Aturan itu rencananya akan diberlakukan pada tahun ini.
"Kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama, kita sudah bisa implementasikan. Tahun ini," ujar Syafrin.
Syafrin juga menyampaikan, kendaraan berat wajib lulus uji emisi karena kendaraan-kendaraan itu memengaruhi polusi udara Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodebek (BPTJ) untuk memberlakukan aturan tersebut.
Syafrin belum bisa memastikan apakah aturan itu hanya akan diberlakukan untuk kendaraan berat yang melintasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau ruas jalan tol lainnya juga.
"Kita akan koordinasikan terhadap pelaksanaan uji emisinya karena kita pahami bahwa keberadaan kendaraan berat di jalan tol juga berdampak pada kualitas udara di Jakarta," kata Syafrin.
AYO BACA : Udara Jakarta Pagi Ini Masih Tidak Sehat

Share this article
Beragam upaya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang terjadi di Ibu Kota. Selain peremajaan angkutan umum, beberapa rencana juga telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Rabu (31/7/2019).