JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Kunci dari menurunnya temuan zat berbahaya pada produk pangan di ibu kota terletak pada pembinaan yang dilakukan berkala ke pedagang.
Sulbiantoro menjelaskan tiap kali tim pengawas menemukan kandungan zat berbahaya, langkah pertama yang dilakukan bukan melaporkan pedagang ke penegak hukum, melainkan menjalin obrolan dengan penjual.
Dari obrolan itu, tim pengawas mengetahui dari mana pedagang mendapatkan barang jualannya. Setelah itu, tim pengawas akan lanjut menelisik informasi dari pedagang guna mengetahui sumber pangan berformalin tersebut.
Usai berbincang yang tentunya termuat dalam berita acara, tim pengawas melakukan sosialiasi ke pedagang mengenai cara mengenali kualitas produk yang aman dan layak jual. Selain itu, mereka lanjut menghimbau agar pedagang tak lagi membeli barang jualan dari distributor atau penyedia utama yang produknya mengandung zat berbahaya.
"Penindakan kami tak lewat jalur hukum, tetapi yang dikedepankan pembinaan. Itu juga jadi shock therapy buat mereka (pedagang yang kedapatan jualannya berformalin, red)," ujar Sulbiantoro.
Ia menjelaskan, selain pembinaan, Dinas KPKP juga menghimbau pengelola pasar mencantumkan komitmen menjual pangan aman dan layak konsumsi dalam klausul sewa lapak dengan pedagang.
Dalam klausul itu disebutkan pernyataan bahwa produk pertanian, perikanan, dan peternakan yang dijual di pasar harus bebas zat berbahaya. Apabila ada temuan atau pelanggaran, ada sanksi yang dikenakan dari pengelola pasar.
Terkait himbauan itu, Kepala Pasar Bendungan Hilir, Melki, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/7/2019), mengatakan pihaknya memang belum menerapkan anjuran Sulbiantoro terkait penambahan klausul dalam kontrak penyewaan lapak.
Namun, Melki memastikan pengelola pasar senantiasa memeriksa juga menghimbau pedagang agar tak "nakal" menjual produk pangan yang mengandung zat pengawet berbahaya seperti formalin.
"Tiap hari himbauan disuarakan dari pengeras suara, petugas termasuk saya sendiri juga rutin mendatangi pedagang khususnya di los buah, los daging, los ikan, los sayur," kata Melki.
Di samping itu, Melki menyambut baik adanya inspeksi rutin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas KPKP karena cara itu jadi salah satu upaya memastikan produk pangan yang dijual di pasar-pasar ibu kota aman dan layak konsumsi.
Akan tetapi, mewaspadai pangan berformalin pun jadi urusan pembeli. Minimal, saat berbelanja di pasar, pembeli mengetahui ciri-ciri produk pangan yang segar dan layak konsumsi.
Walaupun demikian, ada saja pembeli yang mengabaikan keamanan dan kualitas pangan karena barang berformalin seringkali lebih murah daripada produk yang segar dan layak konsumsi.
Demi mencegah kemungkinan itu, pemeriksaan dari pasar ke pasar secara berkala harus senantiasa dilakukan pemerintah bersama pengelola pasar guna memastikan tak ada lagi pangan berformalin dijual di ibu kota.

Share this article
Kunci dari menurunnya temuan zat berbahaya pada produk pangan di ibu kota terletak pada pembinaan yang dilakukan berkala ke pedagang