JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Menanggapi tindakan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah balik melaporkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Polres Metro Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019) kemarin.
Seperti diketahui, perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham berawal dari saling sindir antar mereka. Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
\"Sudah kemarin sore (buat laporan polisi), saya dapat informasi (kalau saya dilaporkan ke polisi) setelah rapat. Ya sudah, saya perintahkan teman-teman untuk mengkaji itu,\" kata Arief, Rabu (17/7/2019).
AYO BACA : Dilaporkan Menkumham ke Polisi, Ini Tanggapan Wali Kota Tangerang
Arief mengatakan, pelaporan itu menjadi satu diantara banyak jalan untuk menyelesaikan masalah antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham melalui kepolisian.
Pada Selasa kemarin Kemenkumham telah lebih dulu melaporkan Arief ke polisi terkait masalah perizinan pembangunan di atas lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
\"Kan mereka bilang biar kelihatan yang salah yang mana. Kalau emang saya benar nanti dia akan melakukan proses, kalau kami salah kita lihat nanti. Semoga ada hikmahnya,\" kata Arief.
AYO BACA : Mendagri Sebut Sikap Wali Kota Tangerang Terhadap Kemenkumham Kurang Elok
Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik setelah Arief dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saling sindir.
Yasonna menyindir Arief soal izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit. Sindiran itu dikemukakan Yasonna saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian. Arief membatah tudingan Yasonna. Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Peruntukan lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk bangunan. Arief menyatakan, ia telah melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu. Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
AYO BACA : Tangerang Masih Jadi Primadona Pembangunan Apartemen

Share this article
Menanggapi tindakan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah balik melaporkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Polres Metro Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019) kemarin.