AYOJAKARTA.COM - Peredaran vape mengandung etomidate kembali terungkap di wilayah Jakarta Pusat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tiga pemuda berinisial A, C, dan R di kawasan Sawah Besar pada 23 Februari 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 35 cartridge rokok elektrik yang diduga berisi zat anestesi etomidate.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran vape berisi zat berbahaya di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan barang bukti dan membawa para tersangka ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan zat medis yang beredar melalui pasar gelap.
Sejak akhir 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan menjadi dasar penindakan tegas terhadap pengedar maupun pengguna.
Polri dan Badan Narkotika Nasional sebelumnya memang mendorong penggolongan ini setelah maraknya penyalahgunaan etomidate dalam bentuk liquid vape.
Secara medis, etomidate adalah obat anestesi yang lazim digunakan di ruang gawat darurat.
Zat ini bekerja cepat membuat pasien tidak sadarkan diri, relatif stabil terhadap tekanan darah dan kerja jantung, sehingga kerap dipilih untuk tindakan intubasi atau prosedur singkat pada pasien kritis.
Namun, manfaat tersebut hanya berlaku jika diberikan oleh tenaga medis profesional dengan pengawasan ketat.
Masalah muncul ketika etomidate disalahgunakan di luar indikasi medis, terutama dicampur dalam liquid vape untuk menghasilkan efek sedatif instan.
Saat dihirup, zat ini dapat bekerja cepat pada sistem saraf pusat, memicu rasa “fly” atau relaksasi mendadak.
Padahal, dosis yang tidak terkontrol berisiko memicu gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga overdosis fatal.
Efek samping serius penyalahgunaan etomidate meliputi gangguan fungsi otak, halusinasi, koma, penurunan tekanan darah drastis, gangguan irama jantung, hingga henti napas.
Penggunaan tanpa pengawasan medis juga dapat mengganggu fungsi kelenjar adrenal, membuat tubuh rentan terhadap infeksi berat dan syok. Dalam kasus ekstrem, risiko kematian mendadak tak dapat dihindari.
Kasus vape etomidate di Jakarta Pusat menjadi peringatan keras bagi masyarakat.
Etomidate bukan zat rekreasional, melainkan obat anestesi yang hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan.
Edukasi publik, pengawasan ketat, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan penyalahgunaan menjadi kunci mencegah dampak kesehatan yang lebih luas.***

Share this article
Polda Metro Jaya meringkus 3 pemuda di Jakpus terkait vape berisi etomidate. Zat anestesi medis ini resmi jadi Narkotika Golongan II karena efek sedatif berbahaya yang berisiko fatal/kematian.