TEBET, AYOJAKARTA – Memasuki PPKM Level 1, DKI Jakarta melakukan beberapa relaksasi di sejumlah bidang.
Salah satu relaksasi yang dilakukan yaitu di bidang ekonomi, khususnya pada sektor usaha pariwisata yang termaktub dalam aturan Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.
"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tegas Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, dalam keterangan resminya, Sabtu 6 November 2021.
Adapun ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta sebagai berikut:
- Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
- Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021;
- Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI);
- Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia;
- Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);
- Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 WIB;
- Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam;
- Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.

Share this article
Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.