Belajar dari Kasus Holywings, Polisi Minta Warga Patuhi Aturan Ini

Ilustrasi jalan raya
TEBET, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian menggelar operasi di tempat hiburan guna mencegah kerumunan selama PPKM Level 3. Dalam operasi tersebut, petugas menyegel Kafe Holywings yang berada Kemang, Jakarta Selatan, terkait kerumunan pada Sabtu 4 September 2021 malam.
"Operasi Yustisi dilakukan terus sejak September 2020. Sudah banyak kita lakukan penutupan, baik itu restoran yang membandel, juga kafe-kafe dan ada beberapa perkantoran non esensial yang tidak diperbolehkan, yang cuma boleh WFH masuk Level 3 juga sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu 8 September 2021.
Meski ada kelonggaran di masa PPKM Level 3, namun masyarakat dan pemilik kafe harus tetap mematuhi peraturan yang ada. Di antaranya yakni menghindari kerumunan, mengutamakan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional.
"Bahwa memang di masa pandemi Covid-19 ini PPKM Level 3 masih ada aturan beberapa ketentuan, walaupun ada pelonggaran diberikan kepada beberapa kegiatan termasuk di dalamnya pembukaan kafe-kafe," katanya.
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, petugas polisian akan bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait mengupayakan preventif strike dalam menindak para pelanggar PPKM.
"Di situ aturan masuk harus memperlihatkan surat vaksin, ada jam-jam waktu untuk kegiatan sampai jam 20.00 WIB dan batasan-batasannya sudah jelas dalam inmendagri," jelasnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Meski ada kelonggaran di masa PPKM Level 3, namun masyarakat dan pemilik kafe harus tetap mematuhi peraturan yang ada.