JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Hampir tiap hari pelanggaran aturan lalu lintas terjadi di jalan layang non tol (JLNT) Kasablanka - Tanah Abang.
Pelanggaran yang paling lumrah adalah pengemudi motor melintasi jalan yang sejatinya terlarang untuk kendaraan roda dua tersebut.
Untuk membuat efek jera bagi pelanggar, Polda Metro Jaya sudah memasang kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) atau ETLE di jalan layang tersebut.
"Kita sosialisasikan untuk memasang kamera ETLE portable untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Rabu (29/1/2020).
Ia menekankan lagi bahwa sepeda motor dilarang melintasi jalan layang non tol itu karena risiko tinggi yang membahayakan keselamatan pengendara. Hembusan angin yang cukup kuat di atas jalan layang sepanjang 2,3 Km dan tinggi 18 meter itu.
Yusuf menuturkan, sementara ini yang terpasan di JLNT itu adalah kamera ETLE portable untuk tahapan sosialisasi. Petugas akan memasang kamera permanen di kedua arah JLNT mulai Senin pekan depan (3/2/2020).
Mulai Senin itu, petugas akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melintasi JLNT yang berujung di dekat Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, dan Jalan KH Mas Manysur, Jakarta Pusat itu.

Share this article
Pelanggaran yang paling lumrah adalah pengemudi motor melintasi jalan yang sejatinya terlarang untuk kendaraan roda dua tersebut.