JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pengendara motor di Jakarta wajib untuk lebih tertib dan lebih disiplin berlalu lintas.
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor di awal Februari besok. Penindakan dalam bentuk tilang pun akan diberlakukan.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menyatakan, pemberlakuan tilang baru akan diberlakukan pada Senin (3/2/2020) pekan depan.
"Sudah siap, tinggal diimplementasikan saja. Tapi, untuk penilangan baru dimulai pada tanggal 3 Februari mendatang,” kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/1/2020).
AYO BACA : Menggunakan HP Saat Bermotor Juga Kena Tilang Elektronik
Kamera E-TLE akan merekam bentuk pelanggaran yang biasa dilakukan para pengendara sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, atau melanggar marka jalan.
"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," ujar Fahri.
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm bisa terancam denda maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan pengemudi motor yang melanggar marka jalan bisa didenda Rp 500 ribu.
"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya, misalnya karena memakai handphone, diancam kurangan 3 bulan dengan denda Rp 750.000," jelas Fahri.
Kamera tilang elektronik untuk pengendara motor ditempatkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Share this article
Kamera E-TLE akan merekam bentuk pelanggaran yang biasa dilakukan para pengendara sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, atau melanggar marka jalan.