JAKARTA, AYOJAKARTA.COM — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan atas pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Penetapan tersangka baru ini menambah total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang.
AYO BACA : Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
“Kami sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Namun, Argo tidak memberi keterangan soal identitas tersangka maupun perannya dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy.
AYO BACA : PA 212: Bernard Justru Lindungi Ninoy dari Amuk Massa
Sebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang menjabat Sekjen Persaudaraan Alumni 212.
Setelah itu, polisi kembali memeriksa tiga saksi baru yakni Ketua Media Center PA212, Novel Bamukmin; Sekretaris Umum FPI, Munarman dan Ketua Pengurus Masjid Al Falaah, Iskandar
Argo menegaskan bahwa tiga orang itu sudah selesai diperiksa dan masih berstatus saksi.
"Kami sudah memeriksa tiga saksi dan tentu hasil pemeriksaan itu intinya bahwa yang bersangkutan mengetahui kegiatan tersebut. Memang sampai sekarang yang bersangkutan masih sebagai saksi," ujar Argo.
AYO BACA : Polisi Resmi Tahan Sekjen Persaudaraan Alumni 212

Share this article
“Kami sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.