JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pembuat film dokumenter dan pendiri Watcdoc itu diduga memprovokasi masyarakat dalam isu-isu terkait Papua melalui media sosial.
"Ya, tersangka Undang-Undang ITE," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Iwan mengatakan, penyidik telah menganalisa salah satu tulisan Dandhy di media sosial pribadinya yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua.
Penyidik menjemput Dandhy di kediamannya daerah Bekasi pada tadi malam. Tadi pagi, penulis buku Jurnalisme Investigasi itu diizinkan untuk pulang.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu, menjelaskan, polisi menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam pukul 23.00 WIB.
Erasmus menuturkan kronologi penangkapan rekannya itu. Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar pukul 22.45 WIB, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy terkait isu Papua di media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, empat orang aparat membawa Dandhy dengan mobil bernomor polisi D 216 CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.

Share this article
Penyidik telah menganalisa salah satu tulisan Dandhy di media sosial pribadinya yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua.