JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) meminta petugas kepolisian memakai diskresi yang dimiliki dalam penegakan aturan perluasan sistem ganjil-genap (Gage) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2019.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf M tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas dikresi petugas Polri.
AYO BACA : Kode Polisi dan Jaksa Saat Langgar Ganjil-Genap
"Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan gage tersebut. Kenapa? Dengan bahasa diskresi, kepolisian atau Korlantas bisa menerbitkan stiker khusus untuk taksi online yang susah berizin," ucap Ketua Umum Oraski, Fahmi Maharaja, saat dihubungi Ayojakarta, Senin (9/9/2019).
Fahmi mengatakan, sampai saat ini pihaknya merongrong Korlantas Polda Metro Jaya untuk pengecualian bagi kendaaran taksi online dalam penerapan sistem Gage.
"Sesuai dengan Pasal 18 UU nomor 2/2002, polisi memiliki hak diskresi. Kami meminta polisi menggunakan hak diskresinya tersebut untuk menerbitkan stiker penanda terhadap angkutan sewa khusus," jelasnya.
AYO BACA : Tigor Usul Batalkan Ganjil Genap, Ganti dengan ERP

Share this article
Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf M tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas dikresi petugas Polri.