JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM – Anjani Rahma Pramesti (23), pengendara mobil Honda HRV maut, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tabrakan yang mengakibatkan dua orang tewas di lokasi kejadian dan satu luka serius.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Anjani tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk lapor.
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis (16/7/2020) seperti dikutip Suara.com.
Terkait dengan hasil tes urine terhadap tersangka, Agus mengatakan hingga Kamis malam belum keluar hasilnya. Begitu pula dengan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya.
Anjani dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Mobil yang dikemudikannya dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) pukul 23.45 WIB.
Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.
Selain itu, mobil warna biru tua yang dikemudikannya juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.

Share this article
Anjani Rahma Pramesti (23), pengendara mobil Honda HRV maut, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tabrakan yang mengakibatkan dua orang tewas di lokasi kejadian dan satu luka serius.