Polisi Tangkap 2 Muncikari, Diduga Terlibat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Ilustrasi
TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap dua muncikari berinisial RF dan ZSS yang terlibat dalam kasus prostitusi.
Kepala Unit 3 Kriminal Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, IPTU Wan Deni Ramona S, mengatakan RF dan ZSS diamankan setelah menawarkan anak dibawah umur untuk dikencani melalui media sosial.
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur, si muncikari terdiri dari dua orang," katanya, Selasa 7 September 2021.
Deni menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari petugas kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel yang terletak di Jakarta Utara, Minggu 5 September 2021.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," jelasnya.
Dalam penggerebekan saat itu, petugas kepolisian menemukan adanya percakapan terkait seks di media sosial yang melibatkan anak dibawah umur.
Deni menuturkan petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 juta, satu kartu akses pintu kamar, tiga buah alat kontrasepsi, bukti pembayaran hotel, dan tiga telepon seluler.
"Kami masih mendalami terus kasus ini," tuturnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
RF dan ZSS diamankan setelah menawarkan anak dibawah umur untuk dikencani melalui media sosial. Diawali penggerebekan di hotel.