PADEMANGAN, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal masa pandemi Covid-10. Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara menggencarkan operasi protokol kesehatan di perkantoran, baik swasta maupun pemerintahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakart Utara, Yusuf Majid mengatakan, operasi pemeriksaan ini sebagai upaya menekan timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.
“Pemeriksaan protokol kesehatan di perkantoran swasta dan pemeirntah akan kami gencarkan setiap hari,” kata Yusuf dilansir utara.jakarta.go.id, Jumat (11/09/2020).
Dijelaskan Yusuf, pemeriksaan protokol ini meliputi ketersediaan alat pencuci tangan, pengaturan jaga jarak dan memakai masker.
AYO BACA : Jakarta PSBB Total, Kota Bekasi Masih Utamakan Sektor Ekonomi
“Yang pasti operasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilakukan terencana, humanis dan berorientasi menyelamatkan warga dari Covid-19,” ujarnya.
Yusuf juga menambahkan, operasi tertib masker (Tibmask) dipastikan bakal digelar setiap hari mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
Sanksi sosial dan denda administratif diberlakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar.
“Operasi Tibmask masih terus kami laksanakan. Pelanggar bakal kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
AYO BACA : Warga Pelanggar Protokol Kesehatan di Duren Sawit Dihukum Baca Pancasila

Share this article
“Pemeriksaan protokol kesehatan di perkantoran swasta dan pemeirntah akan kami gencarkan setiap hari,” kata Yusuf dilansir utara.jakarta.go.id, Jumat (11/09/2020).