JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Hari pertama perluasan sistem ganjil genap di kawasan DKI Jakarta tampaknya langsung memakan banyak "korban".
Di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Utara, saja sudah ada 40 kendaraan roda empat yang terjaring razia petugas sepanjang pukul 06.00 sampai 08.45 WIB.
"Hari pertama Gage berjalan lancar walau masih ada kendaraan yang melanggar, dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB total ada 40 pengendara yang ditilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo, saat ditemui di Jalan Gunung Sahari Raya.
Perluasan Gage diterapkan dalam dua waktu sehari yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB sepanjang Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.
Pada hari pertama perluasan Gage ini, petugas Satlantas Polrestro Jakarta Utara melaksanakan operasi bersama jajaran Sudin Perhubungan dan Samsat Kota Administrasi Jakarta Utara, di Jalan Gunung Sahari Raya. Razia bersama dipusatkan di persimpangan Pospol depan WTC Mangga Dua. Sasarannya tentu kendaraan berpelat nomor buntut genap karena hari ini tanggal ganjil.
Menurut Agung, ada ragam alasan pengendara yang kedapatan melanggar Gage. Mulai dari tidak tahu sampai ingin buru-buru.
Perluasan sistem Ganjil Genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 155/2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp 500 ribu.
Tidak hanya mobil masyarakat umum, di kawasan Gunung Sahari juga petugas sempat menghentikan kendaraan milik pejabat Departemen Luar Negeri yang lupa mengganti pelat kendaraan dinas. Ada juga pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan karena memakai pelat bernomor genap.
"Dalam penindakan ini kami tidak pandang bulu, siapa saja yang melanggar kita tindak," tegas Agung.
Yang "kebal" penindakan adalah kendaraan pemerintah seperti pejabat negara yang menggunakan pelat merah, kendaraan aparat Kepolisian dengan pelat Polri dan TNI.
Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu, menyebutkan ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam perluasan Gage.
Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang, dan BBM.
"Untuk kendaraan pengangkut bahan bakar dan gas ini dilihat betul, yang boleh melintas adalah kendaraan resmi pengangkutan BBM dan elpijinya seperti mobil tangki, bukan kendaraan yang bawa BBM pakai kendaraan pribadi," kata Benhard.

Share this article