AYOJAKARTA.COM - Kehidupan berumah tangga dalam Agama Islam sudah ada aturannya sendiri yang berlaku.
Ketika ijab qabul telah dilaksanakan secara sah maka sejak itulah pernikahan dua insan manusia mulai berjalan mengarungi bahtera rumah tangga sesuai syariat Islam.
Lalu bagaimana jika ada seorang istri ditinggal suaminya selama empat tahun lamanya tanpa meninggalkan kabar apapun hingga menyisakan putus asa dalam penantian si istri?
Dalam hal ini, bagaimana status pernikahannya? Apakah pernikahan sudah dianggap cerai dengan sendirinya? Dan apakah wanita tersebut bisa menikah lagi?
Dikutip dalam tayangan Youtube Himmahku, Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan jika ada perempuan yang telah ditinggalkan oleh suaminya selama 4 tahun bagaimana hukumnya, dan selama itu tidak ada nafkah batin kepada istrinya apakah sudah jatuh talak ?
Untuk persoalan ini, Ustaz Abdul Somad menjawab dan sekaligus memberikan nasehat kepada siapapun yang mengalami hal serupa.
"Ditinggalkan Suaminya 1000 tahun tidak jatuh talak " jawab Ustaz Abdul Somad.
Mengapa demikian?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan jika talak tersebut dapat diberikan atau sah jika diucapkan oleh laki-laki (suami) atau diserahkan kepada hakim yang nantinya dapat mewakilkan kata talak dijatuhkan kepada sang istri.
"Talak baru jatuh kalau diucapkan laki-laki atau diserahkannya ke hakim, hakim yang menjatuhkan " Ungkap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan kita kepada salah satu isi dari Sighat Taklik yang dibacakan oleh pasangan laki-laki setelah melakukan Ijab Qabul dalam acara akad nikah. Janji sighat taklik merupakan bentuk perlindungan hak-hak istri yang dilakukan oleh Negara.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan salah satu isi perjanjian dari Sighat Taklik
“Kalau Saya tinggalkan enam bulan berturut-turut tidak memberikan nafkah lahir dan batin mengadu dia ke pengadilan agama maka Hakim menjatuhkan talak 1. Oleh sebab itu kalau dia tak mengadu sampai mati tak jatuh, perempuan mesti mengadu.“ Ujar Ustaz Abdul Somad.
Boleh menikah lagi atau tidak?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan jika Dia ingin menikah Kembali diperbolehkan tetapi jika sudah ada talak yang sah dan melaksanakan masa iddah selama 3 bulan namun jika tidak Dia ( Istri ) menikah Kembali tanpa adanya talak yang dijatuhkan dikatakan poliandri.
“nah oleh sebab itu makanya kalau Dia mau selesai, Dia pergi ke Pengadilan Agama, Pengadilan Agama menjatuhkan, habis iddah 3 bulan, barulah Dia bisa nikah lagi dengan suami yang baru,“ demikian enjelasan Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa apabila seorang istri ditinggal oleh suaminya selama bertahun-tahun dan sang istri menikah lagi, maka itu adalah poliandri.
Artinya, istri tersebut memiliki suami lebih dari satu dan poliandri itu dilarang dalam agama Islam.
Mengapa pernikahannya termasuk poliandri?
Menurut Ustaz Abdul Somad, status perempuan tersebut masih sebagai istri sah meski telah ditinggal suami bertahun-tahun tanpa nafkah lahir batin.
Oleh karena itu, pernikahan perempuan tersebut dengan laki-laki lain menjadi tidak sah karena statusnya masih sebagai seorang istri dari suami sebelumnya.***

Share this article
Bagaimana jika ada seorang istri ditinggal suaminya selama empat tahun lamanya tanpa meninggalkan kabar apapun?