AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini, sebuah kasus viral di media sosial tentang hubungan terlarang yang terjadi antara seorang pria dengan ibu mertuanya sendiri.
Seorang wanita bernama Norma Rismala membagikan kronologi perselingkuhan yang terjadi antara suaminya dengan ibunya sendiri.
Hal ini kemudian membuat publik menjadi geger dan bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang lelaki berselingkuh dengan ibu dari istrinya sendiri.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Imlek 2023? Catat Tanggalnya menurut SKB 3 Menteri, Ada Bonus Libur Sehari!
Apalagi, perselingkuhan tersebut awalnya diketahui dari tetangga Norma Rismala yang mendapati pria tersebut sedang berada di rumah kontrakan bersama mertuanya tanpa mengunakan busana.
Lalu, bagaimana sebenarnya hubungan yang terjalin antara seorang pria dengan ibu mertuanya? Apakah bisa seorang lelaki menikahi ibu dari istri atau mantan istrinya sendiri?
Dikutip AyoJakarta dari Nu Online, berikut ini adalah penjelasan tentang hubungan yang terjadi antara seorang lelaki dengan ibu mertuanya.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Marah di Pasar, Ternyata Ini Alasannya!
• Allah menciptakan manusia sekaligus menjadikannya memiliki hubungan nasab dan perkawinan.
• Hubungan seorang laki-laki dengan ibu mertuanya termasuk hubungan mushaharah atau perkawinan, dimana syariat menetapkan adanya hubungan mahram muabbad di antara keduanya. Karena permanen, maka hubungan tersebut tidak ada batas akhirnya.
• Syariat mengajarkan, sikap, penghormatan, perlakuan, dan kedekatan seorang laki-laki terhadap ibu mertuanya layaknya sikap, penghormatan, perlakuan, dan kedekatannya terhadap ibunya sendiri. Hal itu harus ditunjukkan sejak berlangsungnya akad pernikahan yang sah, bukan sejak pergaulan suami-istri, sebagaimana terbentuknya hubungan tersebut sejak selesainya akad atau ijab-kabul.
• Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia langsung memiliki hubungan mahram muabbad dengan ibu mertuanya walaupun baru sekadar akad dan belum bergaul suami istri.
Baca Juga: Tak Rela Istrinya Diperkosa, Tindakan Ferdy Sambo Disebut Normal oleh Ahli: Mendidih Darahnya Itu!
• Akibat hubungan mushaharah atau perkawinan, seorang laki-laki haram menikah dengan ibu mertuanya, baik baik dalam waktu bersamaan maupun waktu yang berbeda.
• Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia juga memiliki hubungan mahram muabbad dengan anak tiri perempuannya manakala telah bergaul suami-istri dengan ibunya. Artinya, jika belum pernah bergaul dengan istrinya, maka ia boleh menikahi anak tirinya. Namun, pelaksanaannya harus sudah bercerai dengan ibunya dan bukan dalam waktu yang bersamaan.
• Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia memiliki hubungan mahram muaqqat dengan saudara perempuan dan bibi perempuan tersebut. Artinya, ia boleh menikahi adik ipar atau bibi istrinya tetapi bukan dalam waktu yang bersamaan.
• Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia tidak batal wudhu jika bersentuhan kulit dengan ibu mertuanya.
• Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka aurat ibu mertuanya menjadi longgar di hadapannya, layaknya aurat seorang perempuan dengan laki-laki yang menjadi mahramnya. Dengan catatan, hal itu aman dari fitnah. Artinya, jika tidak aman dari fitnah, maka si ibu mertua harus menjaga pergaulan dengan menantu laki-lakinya. Wallahu ‘alam.
Itulah pandangan Islam tentang hubungan yang terjadi antara suami dan ibu mertua, ketika seorang pria menikahi seorang wanita dan terbentuk hubungan secara tak langsung dengan ibunya.
Yang jelas, disebutkan bahwa seorang lelaki tidak boleh menikahi ibu mertuanya sampai kapanpun, baik masih menjadi suami dari istrinya ataupun sudah bercerai.

Share this article
Viral kisah Norma Risma, mantan suami miliki hubungan spesial atau berselingkuh dengan ibu kandung. Islam menyikapi hubungan ini haram