AYOJAKARTA.COM – Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (3/1/2023).
Pada persidangan tersebut, terdapat momen yang mana menunjukkan bahwa terdakwa Putri dan Sambo menolak bersaksi untuk masing-masing.
Merespon tindakan dari Sambo dan Putri, ahli hukum pidana menyatakan bahwa ada Conflict of Interest diantara keduanya.
Baca Juga: Kilas Balik Rentetan Gempa Bumi di Jawa Barat, Ternyata Jabar Diapit 2 Jenis Megathrust Ini!
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara sekaligus Wakil Ketua Umum I Peradin, Hery Firmansyah buka suara menanggapi aksi Sambo dan Putri.
Hery menilai bahwa keputusan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menolak bersaksi perlu dihormati.
Seperti yang diketahui, pada persidangan hari ini Selasa (3/1/2023), hakim bertanya kesiapan Putri dan Sambo untuk menjadi saksi satu sama lain.
Sebelum agenda mendengarkan keterangan ahli, hakim menanyakan kesanggupan dari keduanya.
Sambo dan Putri berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan memilih menolak untuk saling bersaksi.
Hal tersebut memang diperbolehkan dalam aturan yang berlaku dan telah tertuang dalam KUHAP.
“Dalam hal ini, mereka punya hak untuk menolak. Itu harus kita hormati dalam konteks hukum acara pidana,” ucap Hery.
Sambo dan Putri disebut memiliki kuasa untuk menolak karena memang keduanya juga berstatus sebagai terdakwa.
Lebih lanjut, Hery menilai kesaksian dari Putri dan Sambo satu sama lain dalam hal ini tidak terlalu urgent.
Hal tersebut karena keduanya memiliki kepentingan hukum masing-masing sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Hery menilai keputusan Sambo dan Putri yang menolak saling bersaksi pasti ada kaitannya dengan Conflict of Interest.
“Apalagi kaitannya mereka masih suami istri, artinya kesaksiannya ada Conflict of Interest,” kata Hery.***

Share this article
Aksi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang tidak ingin menjadi saksi di persidangan keduanya dinilai ahli hukum pidana sebagai hal ini