AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
Lagi-lagi, hal menarik kembali terjadi di persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai melakukan tindakan yang wajar sebagai bentuk reaksi atas dugaan peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beberkan Larangan Bagi Perempuan yang Sedang Haid, Muslimah Wajib Tahu!
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo secara tegas menyatakan bahwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J menjadii alasan Ferdy Sambo menghabisi nyawa bawahannya.
Atas dasar emosi yang tinggi, Ferdy Sambo akhirnya tega memerintah dan menghabisi nyawa ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebuah pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh seorang ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Said Karim menilai bahwa kemarahan dari Ferdy Sambo setelah mendengar kabar pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J merupakan suatu hal yang wajar dilakukan oleh laki-laki normal.
Baca Juga: Viral Masjid Raya Al Jabbar Jadi 'Waterboom' Dadakan, Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Said mengatakan bahwa tidak mungkin bagi seorang Ferdy Sambo merasa tenang ketika mendengar istrinya mengalami tindakan pemerkosaan.
“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” ujar Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Menambahnkan, Said kemudian berkata bahwa semua laki-laki normal pasti marah ketika mendengar kabar bahwa istrinya diperkosa.
“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal,” ucap Said.
Tak hanya itu saja, saksi ahli meringankan Ferdy Sambo ini juga mengungkapkan bahwa kemarahan eks Kadiv Propam Polri tersebut bisa terjadi sebagai bentuk pertahanan harkat dan martabatnya.
“Tapi kalau dia normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” jelas Said.***

Share this article
Saksi ahli hukum pidanan ini sebut tindakan Ferdy Sambo wajar dan normal melakukan tindakan keji kepada Brigadir J karena putri Candrawathi