Mandi Junub Setelah Masuk Subuh, Puasanya Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:34 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM - Ulama tersohor Indonesia Buya Yahya menjelaskan hukum puasa saat Ramadan bagi pasangan yang melakukan hubungan istri di malam hari dan mandi junub di saat subuh.

Buya Yahya mengatakan hukum puasa Ramadan bagi masalah tersebut adalah tetap sah dan bahkan tidak mengurangi pahalanya.

Dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (29/3/2023), Buya Yahya menjawab kebingungan soal sah atau tidaknya puasa Ramadan yang junub saat subuh bagi pasangan suami-istri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Meradang, Tantang Anggota DPR RI Soal Uang Siluman Rp349 Triliun? Jangan Kabur Kalian!

"Suami istri berhubungan di malam hari gak sempat sahur sudah subuh belum mandi, jadi sudah niat karena waktu Tarawih, sudah niat maka puasanya sah," ujar Buya Yahya.

Selain itu, keputusan mandi junub yang tertunda menjadi setelah sahur atau pada saat subuh, Buya Yahya mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala apapun.

Kendati demikian dengan catatan pada malam harinya sudah berniat untuk ikut berpuasa Ramadan.

"Bahkan mungkin ada seorang laki-laki di siang hari tertidur mimpi keluar mani puasanya sah, tidak batal karena mimpi keluar mani bukan keluar mani dia sengaja mimpi puasanya sah," kata Buya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ancam Pidanakan Mahfud MD, DPR RI Dituding Cari Udang di Balik Batu! Apaan Tuh?

"Jadi pokoknya urusan puasa sah tidak sah itu cukup tadi 9 jangan dipikir yang lain," Sambungnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa mandi junub ketika sudah memasuki waktu subuh tidak membatalkan puasa, namun berbeda dengan prihal bersegama setelah subuh itu adalah dosa besar.

"Jadi tetap sah dan tidak mengurangi pahala apapun karena apa karena dia halal suami istri ketiduran belum (junub), yang gak boleh bersenggama setelah waktu subuh dosa besar," kata Buya.

Jika pasangan suami-istri bersegama pada saat memasuki waktu subuh maka hal itu akan dicatat sebagai dosa besar dan harus membayar dengan mengqodho dengan 2 bulan puasa secara berturut-turut.

"Harus mengqodho puasanya dan kena hukuman puasa 2 bulan berturut-turut," papar Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X