AYOJAKARTA.COM – Hutang piutang merupakan hal yang kerap kali menimbulkan masalah dan perselisihan, Ustaz Abdul Somad memberikan pengertian mengehai hal tersebut.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hutang piutang ada 3 jenis, yang pertama adalah hutang tepat waktu.
Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa berdasarkan pada Surat Al Baqarah ayat 282 yang berisi jika menjalin transaksi hutang piutang maka harus dibayarkan pada batas waktu tertentu.
Baca Juga: Tottenham Putus Kontrak, Pemain Keturunan Indonesia Matt Doherty Dipersilahkan Gabung ke Klub Lain
Ayat tersebut merupakan ayat yang paling panjang di dalam Al Qur’an yang membehas mengenai hutang dan piutang.
Hutang jenis pertama ini harus disaksikan oleh 2 orang laki-laki atau 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, dalam perjanjian hutang piutang tersebut harus dituliskan dengan jelas kapan waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran.
Kemudian jenis hutang yang kedua adalah hutang yang dibayarkan jika kondisi keuangan dari si penghutang dipermudah.
Jadi apabila si penghutang sedang mengalami kesulitan keuangan misalnya saja karena pandemi, atau mengalami kebangkrutan maka diperbolehkan membayar hutang ketika kondisi keuangannya sudah membaik.
“Kalau dia kesulitan karena pandemi, bisnisnya tak lancar, bangkrut, tunggulah sampai mudah,” kata Ustaz Abdul Somad.
Adapun jenis hutang yang ketiga adalah ketika orang yang memberikan hutang mengikhlaskan uangnya yang semula dengan perjanjian hutang kemudian berubah menjadi sedekah.
Dengan begitu orang yang meminjam uang ini tidak perlu mengembalikan hutangnya.
“Kalau kau sedekahakan itu lebih baik. Kalau begitu, kau ambil saja lah, sudah ku sedekahkan,” kata Ustad Abdul Somad.
Perbedaan jenis hutang ini karena kondisi keuangan setiap orang berbeda-beda. Ustaz Abdul Somad memberikan saran kepada orang yang memiliki ekonomi memadai untuk boleh mengikhlaskan uangnya untuk sedekah.
Artikel Terkait
Ronny Talapessy Sebut Sosok Ini Bergerak Berikan Surat kepada Jaksa Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Siapa?
10 Terdakwa Robot Trading DNA Pro Divonis Maksimal 4 Tahun Usai Rugikan Korban Rp 344 Miliar, Warganet: Lawak!
Astaga! Mahfud MD Malah Ngakak Posting Meme Jual Beli Keadilan, Novel Baswedan Langsung Beri Balasan Menohok
Ngeri! Kompolnas Bongkar Ferdy Sambo Akan Dibantu Saat Sidang Putusan, Karena Ada Titipan dan Utang Budi
Tottenham Putus Kontrak, Pemain Keturunan Indonesia Matt Doherty Dipersilahkan Gabung ke Klub Lain