AYOJAKARTA.COM--Kabar terbaru muncul dari kasus robot trading DNA Pro yang merugikan korban hingga ratusan miliar rupiah.
Kini sepuluh terdakwa robot trading DNA Pro telah divonis dua sampai empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa kasus robot trading DNA Pro tersebut diketahui telah merugikan korban capai Rp 344 miliar.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @heloinvestasi.id pada Rabu, 1 Februari 2023 membagikan informasi terkait vonis dari kesepuluh terdakwa tersebut.
Baca Juga: Resmi! Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H atau Tahun 2023
Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih membacakan vonis kepada para terdakwa.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Vonis untuk Daniel Abe selaku Ditektur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ, keduanya mendapatkan vonis penjara empat tahun beserta denda satu miliar rupiah, subsider penjara satu tahun.
Baca Juga: Sukses! Gerakan Bawah Tanah Terhadap Vonis Ferdy Sambo Berhasil, Ketua IPW: Ada Potensi Jadi Angka
Kemudian kepada terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yoshua Try Sutrisno, meraka divonis tiga tahun penjara dengan denda 1,5 miliar dan subsider enam bulan penjara.
Lalu untuk terdakwa Stefanus Richard, Robby Setiadi, Hans Andre Supit, dan Frankie Yulianto, ketiganya mendapat vonis dua tahun penjara dengan denda satu miliar dan subsider enam bulan penjara.
Pada persidangan, Hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa membuat keresahan.
Sebab sampai merugikan korban mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Panggil Sejumlah Publik Figur
Sementara itu, untuk hal yang meringankan yakni para terdakwa dapat bersikap sopan dan sebelumnya belum pernah dihukum.
Namun ternyata vonis tersebut dinilai ringan untuk para terdakwa hingga menuai beragam komentar dari warganet.
“Lawak Forever,” tulis @xo***_dalam kolom komentar.***

Share this article
Terdakwa kasus robot trading DNA Pro tersebut diketahui telah merugikan korban capai 344 miliar,namun hukumannya sangat ringan