AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula mekanisme pendataan dan jadwal pencairan KJMU tahap 2 tahun 2022 di sini.
Seperti diketahui, pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka pada Senin 22 Agustus 2022.
Lantas seperti apa mekanisme pendataan dan jadwal pencairannya?
Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Selasa (23/8/2022) dengan judul KJMU Tahap 2 Resmi Dibuka, Cari Tau Mekanisme Pendataan dan Kapan Bisa Dicairkan.
Menurut UPT P4OP, pendataan KJMU tahap 2 melalui beberapa proses tahapan.
Di antaranya harus disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan penetapan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2022 Lengkap dengan Dokumen Persyaratan, Klik di Sini!
Berikut adalah hasil lengkap mekanisme dan timeline pendataan KJMU tahap 2 tahun 2022.
1. 22 Agustus sampai 2 September, pihak sekolah menerima berkas pendaftaran dari calon penerima KJMU.
2. 5 sampai 13 September, sekolah memasukan seluruh data calon penerima ke dalam sistem KJMU.
3. 14 sampai 15 September, diadakan pemadanan data yang telah dimasukan pihak sekolah.
4. 16 sampai dengan 26 September, kepala sekolah memverifikasi dan menyetujui data yang ada, lalu pengumuman calon penerima di sekolah.
5. Bagi peserta didik yang tidak terdaftar, bisa menghubungi pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial (Jamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal.
6. 27 September sampai 3 Oktober, Kepala Dinas Pendidikan memverifikasi dan menyetujui calon penerima KJMU untuk tahap 2.
7. 4 sampai 26 Oktober, Gubernur DKI menetapkan dan menerima penerima bantuan KJMU tahap 2.
Sesuai mekanisme pendataan di atas, bisa diketahui bahwa pencairan KJMU tahap 2 bisa memakan waktu 2 bulan sampai proses tersebut diterima dan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Total calon penerima untuk KJMU tahap 2 mencapai angka 14.193 orang dengan besaran dana yang didapat per orangnya senilai Rp9.000.000 per semester.
Tujuan dari KJMU adalah meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Lalu memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
Selanjutnya meningkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.***Agung Budiman (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut mekanisme pendataan dan jadwal pencairan KJMU tahap 2 tahun 2022 yang pendaftarannya resmi dibuka pada Senin 22 Agustus 2022.