AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 resmi dibuka hari ini Minggu (14/8/2022).
Pengumuman pendaftaram Kartu Prakerja Gelombang 41 ini disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id tepat pukul 12.00 WIB.
"Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!
Sobat Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!
Share infonya yuk Sob! Absen di sini kalau udah gabung ya!," begitu bunyi pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 41 yang dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @prakerja.go.id pada Minggu (14/8/2022).
Tentunya, Kartu Prakerja Gelombang 41 ini dapat diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan kerja, dan yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Pada tahun 2021 lalu, terdapat 11,4 juta penduduk Indonesia yang berhasil menerima Kartu Prakerja sebagai program yang diadakan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Prediksi Tanggal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41, Cek Juga Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Kabarnya pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar 21,2 triliun rupiah pada tahun 2021 lalu sebagai dana pemberian Kartu Prakerja bagi mereka yang telah lolos tes seleksi.
Lalu siapa sajakah yang berhak menerima Kartu Prakerja dan apa saja syaratnya?
Dalam artikel berikut ini AyoJakarta.com akan mencoba membagikan informasi mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pendaftar Kartu Prakerja yang diantaranya :
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Akan Dibuka? Siap-siap di Tanggal Ini!
- Merupakan WNI dengan usia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja dan pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan bagian dari pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Akan Dibuka? Siap-siap di Tanggal Ini!
Sebagai informasi, bagi Anda yang baru saja lulus SMA dan setidaknya telah berusia minimal 18 tahun diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Namun terdapat syarat khusus bagi para pendaftar Kartu Prakerja lulusan SMA yang perlu diperhatikan.
Biasanya mereka yang baru lulus namanya masih terdaftar di Kemendikbud, sehingga kemungkinan besar datanya akan ditolak karena masih berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Segera Dibuka, Cek Syarat Daftarnya di Sini!
Untuk itu, Anda perlu menghubungi satuan pendidikan terakhir agar data segera dihapus karena sudah lulus sekolah dan minta untuk di-update agar tidak terdaftar di jenjang pendidikan tersebut.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan menghubungi instansi pendidikan atau SMA tempat Anda terdaftar sebagai pelajar disana.
Demikian ulasan mengenai syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41. Semoga berhasil!***

Share this article
Pendaftaran Kartu Prakerja 41 kini resmi dibuka pada Minggu (14/8/2022) tepat pukul 12.00 WIB. Simak persyaratan berikut sebelum daftar.