AYOJAKARTA.COM---Kasus baku tembak anggota polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pelan-pelan terbuka.
Harapan masyarakat untuk segera melihat akhir kasus yang menyita perhatian tampaknya akan terwujud.
Beberapa tersangka sudah bermunculan. Yakni Bharada E, dan pada Minggu (7/8/2022) Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Terupdate, dijadwalkan nanti sore Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).
"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa pagi (9/8/2022).
Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Baca Juga: Sosok AKP Rita Yuliana Masih Bikin Penasaran, Benarkah Punya Hubungan Spesial dengan Ferdy Sambo?
Mengutip Republika.co.id, Selasa (9/8/2022) Jenderal bintang dua itu menambahkan, bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Dalam kasus ini, setelah begulir selama 1 bulan, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Brigadir RR merupakan ajudan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak hanya itu, kasus ini merembet dengan pencopotan, mutasi serta pemeriksaan 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan, eks Kadiv Propam Polri Ijne Pol Ferdy Sambo pun sudah ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik.***

Share this article
dijadwalkan nanti sore Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengumumkan tersangka baru meninggalnya Brigadir J di Mabes Polri