AYOJAKARTA.COM – Kasus penembakan Brigadir J sampai saat ini masih terus bergulir untuk mencari siapa saja pelaku yang terkait dalam kasus pembunuhan tersebut, selain Bharada E yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
Pihak kepolisian sudah menetapkan Brigadir Ricky atau Brigadir RR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyebabkan Brigadir J tewas setelah pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Dilansir dari suara.com (9/8/22), Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan dari Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: 6 Link Twibbon HUT Riau ke-65 untuk Bingkai Foto di Hari Jadi Provinsi
Saat Brigadir Ricky diperiksa oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu, ia sempat mengaku bahwa pada saat kejadian berlangsung dia sedang berada di lantai satu rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam pengakuannya ini, ia mengaku mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.
Lantas Brigadir Ricky keluar kamarnya dan melihat Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menodongkan pistol dan menembak ke arah tangga.
Brigadir Ricky mengaku langsung bersembunyi di balik kulkas. Dirinya juga mengaku tidak melihat lawan baku tembak Brigadir J.
Setelah Brigadir J jatuh, Brigadir Ricky mengaku melihat Bharada E berada di tangga.
Baca Juga: Siapa Susul Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka? Tunggu Sore Ini !
Untuk kasus ini, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Mulai hari Minggu (7/8/2022) terhitung di tahannya Brigadir RR yang ditempatkan pada Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob Polri dan ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo diperiksa karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara. Termasuk dengan dugaan terkait mencopot CCTV yang ada di rumahnya untuk mengaburkan insiden yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir J.
Baca Juga: Teks Biantara Bahasa Sunda Singkat dan Padat untuk Pidato 17 Agustus HUT RI ke-77
Untuk pasal-pasal yang terkait kasus menjerat Brigadir Ricky bisa kita lihat bagaimana bunyinya sebagaima sudah dilansir dari berbagai sumber, inilah bunyi pasal-pasal yang menjerat Brigadir Ricky Rizal:
Pasal 340 KUHP: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Share this article
Brigadir Ricky atau Brigadir RR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyebabkan Brigadir J tewas.