Aturan Baru Perpanjang STNK Mobil dan Motor: Lulus Uji Emisi jadi Syarat, Tak Lulus Kena Denda

Uji emisi aturan baru perpanjang STNK mobil dan motor
AYOJAKARTA.COM - Berikut ini aturan baru perpanjang STNK mobil dan motor yang wajib diketahui.
Ada beberapa aturan baru perpanjang STNK mobil dan motor oleh masyarakat DKI Jakarta yang harus dipenuhi.
Simak ulasan berikut ini tentang apa saja aturan baru perpanjang STNK mobil dan motor.
Banyaknya keluhan masyarakat mengenai indeks pencemaran udara di Ibukota Jakarta yang kian memburuk, akhirnya mendapat tanggapan positif dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dilansir AyoJakarta.com melalui keterangan informasi yang disampaikan Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ichwan, Selasa (12/7/2022), Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK yang berlaku mulai Desember 2022 akan menyasar mobil dan sepeda motor.
Yogi juga menyampaikan kebijakan ini menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga dapat diterapkan sekaligus bakal roda empat dan dua.
"Iya (untuk mobil dan motor),” kata Yogi, Selasa (12/7/2022 )
Yogi menjelaskan Pasal 206 Ayat 2 (a) aturan itu mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan.
Tertulis juga uji emisi berlaku buat kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
“Dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” tutur Yogi.
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya juga mengatakan, untuk pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi persyaratan baku mutu uji emisi.
“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangan tertulis (12/7/2022)
Asep juga mengatakan nahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan aturan di akhir tahun ini.*** ( Arif Nurrohman )
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Berikut ini aturan baru perpanjang STNK mobil dan motor. Lulus uji emisi menjadi salah satu syarat. Jika tidak lolos kena denda.