AYOJAKARTA- Buntut dugaan prostitusi di balik acara Bungkus Night Vol.2 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Permanen bangunan Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Langkah penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta Selatan karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
"Dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha sehingga saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi, tidak boleh beroperasi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi dikutip dari suara.com, Senin (27/6/2022).
Tegas Arifin, pihaknya tak segan siap memberikan sanski yang tegas kepada seluruh pelaku usaha lain bila tak menaati aturan yang ada, baik itu Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
"Apabila dilakukan pengabaian mencoba-coba mengaburkan melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Pergub maka tentunya Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat usaha yang masih 'nakal' yang mencoba-coba melakukan pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: Kasus 'Bungkus Night' Terus Berlanjut, Polisi Selidiki Bungkus Night Volume 1
Bungkus Night Vol 2, merupakan sebuah acara yang dipublikasikan lewat poster dan kemudian viral di media social. Dalam poster tersebut menampilkan seorang wanita mengenakan pakaian seksi dan tanktok hitam. Rencananya Bungkus Night Vo 2 itu akan digelar digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
Terpisah, polisi pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Hamilton Spa & Massage berinisial OCD, Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL, tim kreatif hingga admin medsos. ***

Share this article
Buntut Bungkus Night, Satpol PP DKI Jakarta menutup resmi Hamilton spa & Masssage di Jakarta Selatan karena melanggar Perda dan Pergub