AYOJAKARTA.COM -- Laju transformasi digital di sektor perbankan Indonesia mengalir sangat deras, membawa kemudahan tanpa batas bagi masyarakat dalam bertransaksi sehari-hari. Namun, di balik kenyamanan tersebut, bayang-bayang ancaman siber seperti scam, penipuan finansial, hingga maraknya judi online terus mengintai integritas ekosistem keuangan digital.
Menyikapi dinamika yang kian kompleks ini, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) menyatukan barisan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melancarkan penindakan yang masif dan terstruktur.
Melalui ajang prestisius OJK Banking Forum 2026 bertajuk "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang digelar di Kantor OJK pada 15 Juli 2026, para pemangku kepentingan utama sektor keuangan mengikrarkan komitmen bersama.
Pertemuan tingkat tinggi ini menghadirkan Ketua Umum PERBANAS yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyepakati deklarasi bersama yang memuat berbagai langkah strategis nasional.
Deklarasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga menyasar penguatan sistem pertahanan teknologi informasi, peningkatan manajemen risiko, serta edukasi publik.
Pemberantasan kejahatan digital kini tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional, kesehatan mental masyarakat, serta keharmonisan keluarga Indonesia yang rentan menjadi korban jeratan finansial ilegal.
Sebagai salah satu raksasa perbankan dengan kode saham BBRI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengambil peran proaktif dalam barisan terdepan pencegahan kejahatan finansial.
BRI secara berkesinambungan menyempurnakan keandalan sistem mitigasi risiko internalnya demi mendeteksi setiap aliran dana yang mencurigakan secara real-time.
"Sektor perbankan nasional, termasuk BRI, berkomitmen total memberantas praktik perjudian online serta modus kejahatan finansial lainnya. Kami secara aktif mempererat koordinasi dengan regulator guna memperkokoh benteng pencegahan. Dari sisi internal perbankan, kami mengoptimalkan penggunaan FDS untuk mendeteksi rekam transaksi atau akun rekening yang memperlihatkan kejanggalan. Setiap rekening yang terbukti memfasilitasi kegiatan ilegal bakal langsung kami tindak tegas sesuai regulasi," tegas Hery Gunardi.
Penguatan Fraud Detection System (FDS) memungkinkan bank menganalisis pola transaksi abnormal secara presisi. Ketika sistem mendeteksi lonjakan frekuensi atau nilai transaksi yang tidak lazim pada sebuah akun rekening, tim keamanan siber perbankan langsung melakukan investigasi mendalam.
Jika terbukti menampung atau mengalirkan dana hasil perjudian maupun scam, bank langsung membekukan rekening tersebut dan melaporkannya kepada otoritas berwenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taji dan komitmen transparansinya melalui penyampaian data penindakan yang impresif. Hingga Mei 2026, OJK mencatat langkah korektif yang sangat masif di lapangan.
Otoritas telah menolak hubungan usaha dengan 2,8 juta calon nasabah yang terindikasi berisiko tinggi atau terlibat aktivitas mencurigakan. Selain itu, lembaga pengawas ini menginstruksikan penutupan hubungan usaha terhadap 51,2 ribu nasabah yang terbukti mengoperasikan akunnya untuk kegiatan ilegal.
Tak berhenti di situ, sebanyak 32.454 rekening perbankan telah resmi diblokir setelah melalui prosedur pemeriksaan mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD).
Ketegasan sektor perbankan juga tercermin dari lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait tindak pidana perjudian pada tahun 2025 yang meroket hingga 260,03% dibanding periode sebelumnya.
"Industri perbankan berdiri sebagai pilar utama dalam ekosistem keuangan nasional yang wajib merawat kepercayaan masyarakat secara konsisten. Oleh sebab itu, penguatan mitigasi kejahatan finansial yang menyalahgunakan instrumen perbankan serta penyempurnaan tata kelola teknologi informasi merupakan fondasi amat strategis di tengah arus transformasi digital ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa transformasi digital wajib berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko dan perlindungan konsumen.
Ia mengajak seluruh jajaran direksi perbankan menjadikan agenda pemberantasan kejahatan digital sebagai komitmen fundamental lembaga, bukan sekadar kepatuhan formalitas terhadap regulasi.
Sisi penindakan ranah siber memperoleh amunisi penuh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hingga Juli 2026, Kemkomdigi mencatatkan rekor penanganan dengan memblokir dan menindak lebih dari 6,7 juta konten bermuatan aktivitas ilegal yang tersebar di berbagai platform digital dan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa perang melawan kejahatan siber membutuhkan taktik pemutusan rantai pasok secara menyeluruh.
"Penanganan judi online tidak cukup jika sekadar memblokir situs web, melainkan wajib melumpuhkan seluruh rantai pasok ekosistemnya. Tindakan pemblokiran platform harus berjalan beriringan dengan pemblokiran rekening-rekening penampung yang berfungsi sebagai urat nadi lalu lintas dana perjudian tersebut," tegas Meutya.
Meskipun teknologi pertahanan FDS dan pemblokiran masif terus digencarkan, benteng pertahanan terkuat pada akhirnya berada di tangan masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, peningkatan literasi keuangan menjadi pilar yang tidak boleh terabaikan.
Masyarakat yang cerdas secara finansial akan lebih sukar tergiur oleh iming-iming keuntungan instan maupun jebakan modus scam yang mengatasnamakan lembaga perbankan resmi.
BRI bersama PERBANAS dan OJK terus menggalakkan program edukasi publik secara berkala, baik melalui saluran digital maupun kampanye langsung di lapangan. Edukasi ini mencakup pemahaman mengenai kerahasiaan data pribadi seperti One-Time Password (OTP), nomor PIN, dan data kode CVV kartu kredit.
Selain itu, masyarakat terus diajak untuk tidak pernah meminjamkan atau memperjualbelikan rekening pribadinya kepada pihak lain, karena modus jual-beli rekening sering kali dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan sebagai rekening penampung.
Melalui konsolidasi akbar dalam OJK Banking Forum 2026, sinergi antara BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi membuktikan kebulatan tekad pemerintah dan pelaku industri dalam melindungi masyarakat.
Langkah terpadu yang memadukan kecanggihan teknologi Fraud Detection System, pemblokiran jutaan konten siber, pembekuan puluhan ribu rekening bermasalah, serta penguatan literasi masyarakat bakal menjadi fondasi kokoh bagi masa depan sistem keuangan nasional.
Share this article
Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.