AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah serius untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta akan menjalankan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut secara konsisten. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan ini agar perlindungan terhadap anak bisa berjalan optimal.

"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Langkah perlindungan anak di ruang digital ini semakin diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Serangkaian regulasi ini diharapkan mampu menjaga tumbuh kembang fisik dan mental anak dari paparan konten negatif.

Karena dinilai memiliki infrastruktur yang memadai dan kompleksitas sosial yang tinggi, Jakarta pun ditetapkan sebagai kota percontohan (role model) dalam implementasi program perlindungan anak dan perempuan.
"Jakarta sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Komdigi dan juga kementerian yang membidangi perlindungan anak dan perempuan. Makanya Jakarta digunakan sebagai role model untuk itu," tegas Pramono.
Sebagai bagian dari komitmen ini, Pemprov DKI akan mengoptimalkan berbagai fasilitas publik dan layanan digital.
Aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City akan dimanfaatkan untuk memastikan setiap pengaduan atau ancaman terhadap hak dan keselamatan anak dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Targetnya, melalui sistem yang terintegrasi lintas kementerian dan Polri, penanganan awal terhadap laporan kekerasan atau pelanggaran hak anak dapat dilakukan paling lama 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun