JAKARTA, AYOJAKARTA.COM-- Seorang siswa SD yang menjadi tersangka tawuran akhirnya bisa ikut ujian setelah polisi mengizinkannya. Rencananya, ujian semester akan dilakukan hari ini, Kamis (14/4/2022).
Adapun pelajar SD tersebut merupakan pelaku tawuran di Kota Bambu Utara berinisial J (14 tahun) untuk mengikuti ujian semester. Pemberian izin ini dilakukan pihak Polsek Palmerah sebagai bentuk upaya memenuhi hak pelaku sebagai siswa.
"Besok (hari ini, red) yang bersangkutan akan ujian, artinya kami tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Melansir Republika-jaringan Ayojakarta.com, Kamis (14/4), usai menjalani ujian, J dan beberapa pelaku tawuran lainnya harus mengikuti proses penanganan hukum yang berlaku.
Polsek Palmerah menangkap delapan anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP lantaran terlibat tawuran di Kota Bambu Utara, Sabtu (9/3/2022) dini hari.
Baca Juga: Tak Temukan Musuh Tawuran, Tiga Bocah Malah Begal Wanita di Bekasi
Delapan pelaku tawuran tersebut, yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14). Dodi mengatakan, peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda melalui media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara.
"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetapi setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," ungkap Dodi.
Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Baca Juga: Aduh! Bawa Sajam, 7 Siswa SD yang Hendak Tawuran Diamankan Polsek Ciracas
"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.
Dodi menuturkan, penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur. Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Share this article
Seorang siswa SD yang menjadi tersangka tawuran akhirnya bisa ikut ujian setelah polisi mengizinkannya.