KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polri akan menindak tegas terhadap penimbun yang menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng perliter sebesar Rp 14 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng satu harga.
Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Tengok Tips Pemprov DKI Siasati Harga Minyak Goreng yang Meroket
"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Tak hanya melakukan pengawasan harga minyak goreng, Polri juga membentuk tim yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia guna mengawal proses hingga distribusi minyak goreng.
Baca Juga: 3.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi Didistribusikan di Bazar KemenPUPR
Nantinya, jika Polri menemukan oknum yang menimbun minyak goreng dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka Polri tak segan untuk memberikan sanksi.
Denda yang akan diberikan Polri kepada penimbun minyak goreng mencapai Rp 50 Miliar, serta hukuman pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: BBM Langka Gara-gara Kilang Minyak Terbakar? Ini Penjelasan Dirut Pertamina
"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, penimbun dijerat dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 50 Miliar," pungkasnya.

Share this article
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng satu harga.