AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah besar dalam pengelolaan sampah.
Sejak Jumat, 17 Juli 2026, media geomembran yang kedap air mulai tergelar di area Zona II TPST Bantargebang.
Pemasangan media ini merupakan langkah awal transisi menuju sistem penimbunan terkendali atau controlled landfill.
Geomembran di TPST Bantargebang memiliki fungsi yang sangat vital bagi lingkungan.
Media ini akan meminimalkan rembesan air lindi ke lapisan tanah di bawahnya.
Dengan begitu, polusi air tanah akibat tumpukan sampah dapat dikurangi secara signifikan.
Pekerjaan pemasangan ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari di satu titik. Setelah itu, petugas akan bergeser secara bertahap ke zona aktif lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dudi Gardesi, menyebutkan bahwa target utama adalah mengakhiri praktik open dumping*.
Pemprov DKI menargetkan sistem penimbunan terbuka ini berhenti sepenuhnya pada tahun 2029.
Pada tahun tersebut, seluruh sampah yang masuk ke Bantargebang harus sudah berupa residu hasil pengolahan.
Berdasarkan peta jalan yang ada, transisi resmi akan dimulai per 1 Agustus 2026.
Saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa praktik open dumping masih mendominasi sebesar 72,56 persen.
Pemerintah secara bertahap akan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah hingga mencapai 45,65 persen pada tahun 2027.
Selama proses pemasangan geomembran, operasional pembuangan sampah tetap berjalan.
Sampah yang biasanya dibuang ke Zona II dialihkan sementara ke titik-titik di sekitarnya.
Pengalihan ini dilakukan secara terukur agar pelayanan pengangkutan sampah warga Jakarta tidak terganggu.
Keberhasilan sistem controlled landfill ini sangat bergantung pada pengelolaan sampah di tingkat hulu.
Saat ini, sampah organik masih mendominasi sekitar 50 hingga 60 persen dari total sampah harian Jakarta.
Aktivis lingkungan menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Tanpa pemilahan yang kuat, beban pengolahan di Bantargebang akan tetap berat.
Pemerintah juga didorong untuk memaksimalkan fungsi TPS3R di tingkat kelurahan.
Fasilitas ini harus menjadi tumpuan utama dalam memisahkan material organik dan material layak daur ulang.
Selain itu, sistem pengangkutan harian perlu diawasi ketat agar sampah yang sudah dipilah warga tidak tercampur kembali.
Langkah transformasi ini merupakan bagian dari kewajiban daerah sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan beralih dari open dumping ke controlled landfill, Jakarta berupaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.***
Share this article
Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.