AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempercepat pembenahan pengelolaan sampah.
Langkah nyata dilakukan lewat transisi tempat pemrosesan akhir dari sistem open dumping menuju controlled landfill.
Perubahan ini menjadi tonggak penting bagi tata kelola lingkungan hidup di Jakarta.
Penerapan controlled landfill dinilai mampu mengubah paradigma lama. Selama ini, pengelolaan sampah identik dengan pola kumpul, angkut, lalu buang.
Kini, sistem diarahkan agar lebih aman, bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten. Tujuannya jelas, yakni menjadikan TPST Bantargebang lebih aman, tertata, dan tidak lagi mencemari lingkungan sekitar.
Pemasangan Geomembran untuk Cegah Air Lindi
Salah satu tahapan vital dalam transisi ini adalah pemasangan media geomembran kedap air.
Lapisan ini tergelar di area aktif seperti Zona II TPST Bantargebang. Geomembran memiliki peran yang sangat krusial:
- Menahan rembesan: Mencegah air lindi hasil tumpukan sampah meresap ke dalam tanah.
- Melindungi air tanah: Menjaga kualitas sumber air warga di sekitar area pemrosesan.
- Sirkulasi bertahap: Pengerjaan dilakukan bergantian per zona agar operasional harian tidak terganggu.
Target Bebas Open Dumping pada Tahun 2029
Sistem open dumping atau pembuangan terbuka secara bertahap mulai ditinggalkan.
Pemerintah menetapkan peta jalan yang terukur hingga tahun 2029. Pada tahun tersebut, seluruh area TPST Bantargebang ditargetkan sudah menerapkan controlled landfill sepenuhnya.
Artinya, sampah yang masuk ke Bantargebang kelak hanyalah residu akhir yang sudah tidak bisa diolah kembali.
Penurunan volume sampah secara bertahap terus digenjot melalui peningkatan kapasitas pengolahan di berbagai titik.
Pemilahan dari Rumah Tangga Jadi Kunci Utama
Keberhasilan sistem baru ini tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas di TPA. Peran aktif masyarakat di tingkat hulu menjadi kunci paling menentukan.
Saat ini, sekitar 50 hingga 60 persen sampah Jakarta masih didominasi oleh bahan organik.
Jika sampah ini tidak dipilah sejak dari rumah, beban pengolahan di Bantargebang akan tetap berat. Langkah penting yang perlu dilakukan bersama meliputi:
- Pemilahan mandiri: Memisahkan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga.
- Pengolahan kompos: Mengolah sisa makanan menjadi pupuk organik.
- Optimalisasi TPS3R: Memaksimalkan fasilitas pengolahan sampah di tingkat kelurahan.
- Pengawasan pengangkutan: Memastikan sampah yang sudah dipilah tidak tercampur kembali saat diangkut.
Transformasi TPST Bantargebang bukan sekadar proyek infrastruktur. Ini adalah gerakan bersama untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersih dan hijau.***
Share this article
Pemprov DKI beralih ke controlled landfill di Bantargebang dengan pasang geomembran cegah air lindi. Target bebas open dumping 2029 ini butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.