AYOJAKARTA.COM -- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan (pelangsiran) BBM Bersubsidi di SPBU Banjarsari, Bekasi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan indikasi pengisian berulang (pelangsiran) oleh kendaraan roda dua (R2) secara masif dalam bentuk antrean, dengan volume pengisian rata-rata 7,5 liter per kendaraan.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut.
Sebagai langkah penanganan awal, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut, serta melayangkan Surat Teguran keras bagi operator yang terlibat.
Selama masa pembinaan berlangsung, masyarakat dihimbau untuk melakukan pengisian BBM di SPBU alternatif terdekat, yaitu SPBU 34.176.01 yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, 6 km dr SPBU yg dibina.
Pertamina menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi SPBU serta layanan Pertamina lainnya, dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau melalui email [email protected].
Share this article
Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir