KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang aktor pemeran utama film layar lebar bernama Ardhito Pramono terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian mengamankan AP di kediamannya yang berada di Jakarta Timur.
"Kami menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba ganja pada Rabu sekitar 02.00 WIB di rumahnya di daerah Klender, Jaktim, yang diamankan publik figure atas nama Ardhito Pramono alias AP," ujarnya, Kamis petang (13/1/2022).
Baca Juga: Ardhito Pramono Ikut-ikutan Segera Ajukan Rehabilitasi usai Terjerat Narkoba
Petugas kepolisian telah menetapkan Ardhito Pramono dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan saat ini sudah jadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, didapat dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih pengejaran dan jadi DPO," jelasnya.
Zulpan menjelaskan, penangkapan Ardhito berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kronologi berawal dari adanya laporan masyarakat, ada penyalahgunaan narkoba ganja yang dialkukan tersangka. Lalu dilakukan penyelidikan memang mengarah kepada tersangka yang sering menggunakan ganja. Bermula di Kebon Jeruk dan dikembankan dibuntuti sampe ke tempat tersangka," katanya.
Baca Juga: Ardhito Pramono Nervous Jadi Pengisi OST NKCTHI
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ardhito, petugas kepolisian menyatakan bahwa pria yang berprofesi sebagai musisi itu positif narkoba.
"Kemudian tersangka mengakui ganja didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Hasil pemeriksaan, ada barang bukti ganja yang diamankan dan AP dinyatakan positif ganja. Kemudian berikutnya urine yang bersangkutan juga positif," jelas Zulpan.
Zulpan menuturkan, Ardhito Pramono telah memakai ganja sejak tahun 2011.
"Kemudian tersangka juga ditangkap sedang menggunakan ganja, tersangka mengaku mengenal ganja dari 2011 sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada 2020," tuturnya.
Alasan Ardhito memakai ganja agar dapat lebih fokus dalam bekerja dan mendapatkan rasa ketenangan.
"Alasan adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja. Ini dimiliki utk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," kata Zulpan.
Baca Juga: Polisi: Artis Sekaligus Musisi AP Positif Narkoba
Dari tangan Ardhito Pramono, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja dan ponsel.
"Barang bukti diantaranya adalah 2 paket plastik klip ganja brutto 4,80 gram. Kemudian 1 bungkus papir, 21 pil Alprazolam ada resep dokter, 1 handphone tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
Share this article
Menginformasikan mengenai polisi yang menyita sebanyak 4,80 gram ganja milik Ardhito Pramono artis sekaligus pencipta lagu.