KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Masyarakat seringkali membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan. SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.
Perlu diketahui, SKCK ada masa berlakunya. Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, SKCK berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Ketika masa berlaku SKCK telah hangus, maka SKCK tersebut sudah tidak bisa terpakai.
Jangan khawatir, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang loh. Caranya lebih mudah dari pada saat pembuatan SKCK baru.
Baca Juga: Cara Mudah Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap
Kini, perpanjangan masa berlaku SKCK dilakukan secara online. Syaratnya gak ribet kok, pemohon hanya perlu menyiapkan berkas yang diperlukan. Apa aja sih persyaratan perpanjagan masa berlaku SKCK?
1. Siapkan lembaran asli SKCK lama. Syaratnya, masa berlaku SKCK yang telah hangus tidak lebih dari setahun.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), tidak perlu menyertakan berkas aslinya.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ini pun tidak perlu menyertakan berkas aslinya.
4. Siapkan juga foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (enam) lembar. Syaratnya, dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Mau Perpanjang Masa Berlaku SKCK? Ini Cara dan Persyaratannya
Saat tiba di Polres atau Polsek domisili, pemohon langsung menuju ke ruang Pelayanan SKCK untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK.
Petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengambil formulir data diri terlebih dahulu. Kemudian, pemohon harus mengisi dan melengkapi data-data yang tertera, apa aja sih yang harus di isi?
1. Pemohon mengisi identitas diri di antaranya seperti NIK, alamat jenis kelamin, tanggal lahir.
2. Pemohon juga mengisi tujuan keperluan membuat SKCK.
Sementara itu, dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada prosedur pengambilan sidik jari seperti pertama kali pemohon membuat SKCK baru.
Baca Juga: Cara Mudah Bikin SKCK Secara Online dan Persyaratannya!
Pemohon hanya menunggu pencetakan SKCK kurang lebih selama 5 menit, gak lama kan? Biaya pencetakan SKCK sebesar Rp 30 ribu, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Share this article
Menginformasikan mengenai cara dan persyaratan perpanjangan SKCK yang masa berlakunya selama 6 bulan. Syarat dan ketentuan dapat dilihat.