KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya menggelar Samsat Keliling di 14 titik di kawasan Jadetabek. Samsat Keliling ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk mengurus serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebelum menuju ke gerai Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan.
Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Disarankan, lebih baik datang ke gerai Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan pada H-2 jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Proses pembayaran pajak pun tidak memakan waktu lama, jika tak terjadi antrean maka hanya menghabiskan waktu paling lama 10 menit.
Baca Juga: Catat! Ini 14 Titik Terbaru Gerai Samsat Keliling di Jadetabek untuk Bayar Pajak
Kedua, siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya membawa KTP atas nama yang tertera pada STNK, kemudian membawa BPKB, lalu membawa STNK. Seluruh dokumen yang dibawa harus berkas asli dan disertai lampiran fotokopi.
Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti kaleng pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Mengutip dari laman resmi Instagram @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling dibuka di 14 titik di Jadetabek.
Baca Juga: bjb e-Samsat, Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut 14 titik Samsat Keliling:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur.
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan Kantor SPBU Shell Soewarna Tangerang Kota.
Baca Juga: Terdaftar di Samsat, Honda City Hatchback Siap Mengaspal di Indonesia
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug.
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong.
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.
10. Kelapa dua di Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok.
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Petugas yang berjaga di gerai Samsat Keliling pun mewajibkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Share this article
Menginformasikan ada 14 gerai titik pelayanan Samsat keliling di Jadetabek untuk membayar pajak bagi kendaraan bermotor Anda.