JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Pengemudi mobil berinsial AND yang menabrak seorang premotor hingga terjatuh di flyover Pesing resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengenakan AND dengan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang Berlalulintas, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
"Iya (tersangka). Dikenakan pasal 310 ayat 3, lukanya kan berat, maksimal 5 tahun," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono , Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Pajero Tabrak Tiang Penunjuk Arah di Manggarai, Pengemudi Diduga Mengantuk
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Senin (10/1), Hartono mengatakan, dalam insiden ini tidak hanya pengendara mobil yang salah.
Pengendara motor pun dianggap bersalah karena tidak mengindahkan rambu lalu lintas. Namun, ketiga pengendara motor masih dalam kondisi perawatan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," ungkapnya.
Diketahui, kendaraan roda dua dilarang melintas di flyover Pesing Daan Mogot. Hartono pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar hal serupa tidak kembali terjadi.
Baca Juga: Heboh Aksi bak Koboi Jalanan, Pengemudi Mobil Ini Todongkan Pistol usai Tabrak Motor di Pondok Aren
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas untuk tidak menaiki jalan layang non tol. Rambu-rambunya sudah ada, tolong dipatuhi," paparnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat akhir pekan lalu (7/1), terjadi kecelekaan di atas flyover Pesing, yang menyebabkan satu pemotor terjun bebas dari atas jembatan layang.
Kejadian bermula saat sebuah mobil Nissan March melaju dari arah Jelambar menuju ke Daan Mogot sekitar pukul 06.50 WIB.
Baca Juga: Mercy Kecelakaan Tunggal di Depan Hotel Mulia, Pengemudi Mahasiswi Meninggal Dunia
Namun saat di dekat perumahan Green Mansion, oleng ke kanan, kemudian menabrak pembatas jalan dan berpindah jalur.
Mobil bernomor polisi D 1827 VCC ini menabrak tiga pengendara motor yang berada diseberang. Nahas, satu diantara tiga pemotor terjatuh dari flyover Pesing.

Share this article
Polisi mengenakan AND dengan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang Berlalulintas,