GAMBIR, AYOJAKARTA - Pemprov DKI kembali mengadakan program bahan pangan bersubsidi untuk warga ibu kota yang kurang mampu. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan informasi tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
"Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan Rp605 miliar untuk subsidi pangan murah pada 2021. Bagi teman-teman sasaran penerima yang sudah terdaftar, silakan dimanfaatkan," ujar akun Instagram @aniesbaswedan, dikutip Rabu (13/10/2021).
Anies menjelaskan, program pangan bersubsidi tersebut dimulai sejak 4 sampai dengan 31 Oktober 2021. Terdapat 6 jenis produk pangan bersubsidi yang diberikan kepada penerima, yaitu beras premium Rp30 ribu (5 kg per karung), telur ayam Rp10 ribu (1 tray per 15 butir).
Orang nomor satu di DKI itu melanjutkan, terdapat pula daging sapi Rp35 ribu (1 kg per bungkus), daging ayam Rp8 ribu (1 ekor per bungkus), ikan kembung Rp13 ribu (1 kg per 6 hingga 9 ekor), susu UHT Rp30 ribu (1 karton per 24pcs), dan telur ayam Rp10 ribu (1 tray per 15 butir).
Syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi sebagai berikut:
1. Penerima KJP Plus
2. PJLP gaji maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar
3. Penghuni rusun yang sudah ter reverso
4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar
5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar
6. Pekerja atau buruh ber KTP DKI Jakarta maksimal penghasilan Rp1,1 juta dan terdaftar
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
8. Guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar

Share this article
Pemprov DKI kembali mengadakan program bahan pangan bersubsidi untuk warga ibu kota yang kurang mampu, Ini 8 Kriteria Penerimanya