AYOJAKARTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan lima poin utama dalam dalam materi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Menurutnya, terdapat lima substansi utama yang menjadi fokus dalam usulan perubahan perda tersebut.
Kelima poin utama yang dimaksud adalah:

- Penegasan definisi terkait kendaraan umum dalam rangka pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) serta implementasi tarif sebesar 50 persen.
- Penyesuaian ketentuan kapasitas tertentu untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik
Kebijakan ini ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 temtang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

- Mengenai perluasan pengecualian objek Pajak Reklame.
- Mengenai perluasan pengecualian objek retribusi atas layanan kebersihan terhadap satuan pendidikan negeri.
- Mengenai penyesuaian rincian objek dan detail rincian objek beserta tarif retribusi daerah lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kondisi pemungutannya.
"Kami akan melakukan kajian mendalam serta menindaklanjuti pandangan dan masukan sejumlah fraksi," ucap Rano.

Sejumlah fraksi DPRD turut menyampaikan berbagai masukan terhadap rancangan perubahan aturan tersebut, termasuk usulan peningkatan batas pengecualian pajak bagi pelaku UMKM sektor makanan dan minuman, retribusi layanan kebersihan di Satuan Pendidikan Negeri, serta penerapan electronic road pricing (ERP).
"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," katanya.***
Share this article
Menurut Rano Karno, terdapat lima substansi utama yang menjadi fokus dalam usulan perubahan perda tersebut.