AYOJAKARTA.COM - Sudah tahu? Ini perbedaan dari Raperda SPAM dan Perda PAM Jaya yang sudah disahkan pada akhir Desember 2025.
Sebagai informasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Perda Perubahan status hukum (PAM) Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) yakni berkaitan dengan hak konsumen.
Secara rinci, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyebutkan bahwa Raperda SPAM yang baru saja diparipurnakan berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.

Selain itu, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis layanan, tetapi juga mencakup tata kelola, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan sosial dalam penyediaan air minum.
Sedangkan untuk aturan yang disahkan Desember 2026, mengatur badan hukum PAM Jaya.
“Ini berbeda. Kalau yang kemarin mengatur badan hukum PAM Jaya, sementara yang ini menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khoirudin, Senin (6/4).
Ia menambahkan, penyusunan Raperda SPAM menjadi sangat mendesak karena Perda yang masih berlaku saat ini merupakan regulasi lama, yakni Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perda tersebut, lanjut Khoirudin, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.***

Share this article
Sudah tahu? Ini perbedaan dari Raperda SPAM dan Perda PAM Jaya yang sudah disahkan pada akhir Desember 2025.